Dosen penanggungjawab matakuliah memiliki dokumen RPS mencakup:
1. Capaian Pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;
PS KPI telah menetapkan 71 mata kuliah yang tersedia pada kurikulum. Setiap RPS disampaikan kepada mahasiswa di awal semester sebagai bagian dari kesepakatan kontrak pembelajaran antara dosen dan mahasiswa. RPS tersebut memuat secara detail hasil belajar yang diharapkan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Hasil belajar ini meliputi dimensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang perlu dicapai mahasiswa setelah menuntaskan mata kuliah tersebut. Perumusan hasil belajar dilakukan dengan prinsip kejelasan, terukur, dan selaras dengan kurikulum yang diterapkan. Capaian pembelajaran mengacu pada profil lulusan program studi, standar dari asosiasi profesi seperti ASKOPIS (Asosiasi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam), Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai jenjangnya, serta menggunakan kerangka taksonomi pembelajaran.
2. Cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran;
Dokumen RPS mendeskripsikan beragam strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai capaian pembelajaran. Strategi dan metode pembelajaran yang digunakan adalah kuliah interaktif, diskusi, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, problem-based learning (PBL), project-based learning (PjBL), atau blended learning.
3. Cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
Sistem penilaian dalam RPS dirancang secara holistik dan autentik. RPS telah dilengkapi dengan metode evaluasi untuk menilai tingkat pencapaian mahasiswa terhadap tujuan pembelajaran. Bentuk evaluasi meliputi partisipasi aktif dalam kegiatan perkuliahan, penugasan individu maupun kelompok, presentasi, hasil karya proyek, ujian tengah semester, ujian akhir semester, kuis, atau penilaian kinerja. Setiap metode penilaian memiliki kriteria pencapaian yang eksplisit dan proporsi bobot nilai yang seimbang.
a. Asesmen proses: partisipasi dalam diskusi, observasi praktik studio.
b. Asesmen produk: hasil karya konten dakwah (video, audio, artikel), portofolio digital
c. Asesmen proyek: produksi program podcast, kampanye dakwah digital
d. Asesmen tertulis: UTS dan UAS untuk mengukur pemahaman konseptual
e. Asesmen kinerja: presentasi, demo siaran, praktik public speaking
f. Peer assessment dan self assessment: evaluasi antar mahasiswa dan refleksi diri
Setiap instrumen penilaian dilengkapi dengan rubrik yang jelas dengan bobot proporsional sesuai tingkat kesulitan dan relevansi dengan CPL.
4. RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa, dan dilaksanakan secara konsisten dibawah koordinasi UPPS untuk menjamin kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan pemangku kepentingan, serta hasil evaluasi pembelajaran dan tracer study. Proses peninjauan RPS dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan melibatkan Unit Penjaminan Mutu (UPM) melalui mekanisme review dan pengesahan. RPS yang telah disusun wajib melalui proses evaluasi oleh UPM sebelum ditetapkan dan digunakan dalam kegiatan pembelajaran.Seluruh RPS yang telah disahkan didokumentasikan secara terpusat dan dapat diakses oleh mahasiswa, baik melalui sistem informasi akademik, e-learning, maupun media resmi program studi lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi, konsistensi pelaksanaan pembelajaran, serta ketercapaian capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.Dengan adanya ketersediaan RPS yang lengkap, terdokumentasi, ditinjau secara berkala, serta dilaksanakan secara konsisten di bawah koordinasi UPPS dan pengawasan UPM, maka pelaksanaan proses pembelajaran di Program Studi telah memenuhi standar mutu akademik dan mendukung pencapaian visi, misi, serta tujuan pendidikan yang ditetapkan. Aksesibilitas dokumen RPS dijamin melalui:
a. Sosialisasi di awal semester dalam kontrak perkuliahan
b. Publikasi melalui Grup WhatsApp kelas dan dosen
c. Publikasi melalui website prodi
d. Unggahan di E-learning/Portal SIA sebagai media penunjang dalam proses perkuliahan
e. Monev RPS dilaksanakan pada awal perkuliahan (Semester berjalan Perkuliahan)
Bukti Sahih Dokumen Seluruh RPS Program Studi KPI
Memiliki bukti sahih adanya mekanisme dan pelaksanaan perumusan, monitoring, dan evaluasi RPS yang dilaksanakan secara periodik dalam koordinasi UPPS untuk menjamin kesesuaian RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monitoring dan evaluasi terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.
PS KPI memiliki sistem terstruktur dalam mengelola RPS mulai dari perumusan hingga evaluasi berkelanjutan, di bawah koordinasi UPPS Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU.

A. PERUMUSAN RPS
1. Analisis Kebutuhan dan Penyesuaian CPL
a) Tim kurikulum prodi mengkaji relevansi CPL dengan perkembangan industri media Islam
b) Benchmarking dengan prodi sejenis di universitas Islam terkemuka
c) Workshop penyusunan RPS dengan melibatkan seluruh dosen pengampu
d) Berpedoman pada Profil Lulusan, CPL, dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
e) Menjamin adanya keselarasan konstruktif (constructive alignment) antara CPL, CPMK, substansi materi, pendekatan pembelajaran, dan instrumen asesmen
2. Penyusunan Draft RPS oleh Dosen Pengampu
a) Setiap dosen menyusun RPS sesuai template standar UINSU Medan
b) Mengintegrasikan capaian pembelajaran dengan metode yang sesuai karakteristik mata kuliah (teori, praktik studio, atau blended)
c) Memilih referensi berkualitas dan up-to-date, termasuk buku, jurnal nasional dan internasional serta tren industri
3. Review oleh Tim Akademik dan GKM/Tim Akademik UPPS
a) RPS ditelaah oleh tim akademik untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar pendidikan tinggi
b) Diskusi dan validasi dilakukan bersama tim dosen serta mengintegrasikan masukan dari stakeholder eksternal (dunia industri dan pengguna lulusan)
4. Pengesahan
a) RPS yang telah direvisi disahkan oleh Ketua PS KPI
b) Didokumentasikan dalam sistem basis data akademik
c) Diunggah ke website prodi
d) Didistribusikan kepada mahasiswa di awal semester
B. MONITORING PELAKSANAAN RPS
1. Pemantauan oleh Ketua Program Studi
a) Verifikasi implementasi RPS melalui laporan perkuliahan dosen mingguan/bulan/semester
b) Kunjungan kelas (observasi langsung) untuk memastikan kesesuaian
c) Pengecekan log kehadiran dan aktivitas pembelajaran baik di ruangan belajar maupun laboratorium podcast
2. Monitoring oleh UPPS
a) Pemantauan oleh ketua Prodi mengenai RPS melalui Perkuliahan
b) Obesrvasi langsung oleh UPPS tentang pelaksanaan pemnbelajaran
c) Dokumentasi proses Pembelajaran meliputi absensi, tugas, ujian dan RPS
3. Umpan Balik Mahasiswa
a) Mahasiswa memberikan masukan melalui instrumen survei kepuasan pembelajaran
b) Forum dengar pendapat mahasiswa dengan pimpinan prodi
4. Dokumentasi Berkelanjutan
a) Pengarsipan presensi, hasil tugas, dan nilai ujian
b) Rekaman video praktik siaran dan produksi konten mahasiswa
c) Portofolio karya terbaik sebagai benchmark pembelajaran
C. EVALUASI EFEKTIVITAS RPS
1. Evaluasi Internal Semesteran, dengan cara:
a) Rapat evaluasi akademik melibatkan seluruh dosen pengampu
b) Analisis ketercapaian CPMK berdasarkan hasil belajar mahasiswa
c) Identifikasi kendala implementasi (misal: keterbatasan peralatan studio, waktu praktik)
2. Evaluasi Berbasis Data
a) Perbandingan IPK mata kuliah dengan target CPL
b) Analisis tingkat kelulusan dan distribusi nilai
c) Korelasi metode pembelajaran dengan outcome mahasiswa
3. Evaluasi oleh Stakeholder Eksternal
a) Pelaksanaan survei untuk mengukur tingkat kepuasan mahasiswa terhadap efektivitas proses pembelajaran
b) Tracer study alumni untuk mengukur relevansi kompetensi dengan dunia kerja
c) FGD dengan pengguna lulusan
d) Masukan dari dosen tamu dan narasumber industri
4. Perbaikan dan Pemutakhiran RPS
a) Revisi RPS berdasarkan temuan evaluasi
b) Implementasi perubahan mulai semester berikutnya
5. Audit Mutu
a) Audit Mutu Internal (AMI) oleh LP2M UINSU
b) Evaluasi kepatuhan terhadap standar SPMI
c) Rekomendasi perbaikan sistem pembelajaran
Bukti Sahih Mekanisme Perumusan, Monitoring, dan Evaluasi Rencana Pembelajaran Semester
