Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) di PS KPI dirancang selaras dengan visi dan misi perguruan tinggi, dengan fokus pada menjadi Prodi yang unggul di Indonesia dalam mewujudkan masyarakat pembelajar dalam bidang komunikasi dan penyiaran Islam, berbasis teknologi dan kemandirian bangsa tahun 2039. CPL mencerminkan kompetensi dalam aspek sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan penguasaan pengetahuan yang sesuai dengan level 6 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). PS KPI menekankan kemampuan dalam mewujudkan Masyarakat Pembelajar yang berbasis teknologi dalam penyiaran Islam.
Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (PS KPI) secara konsisten membangun kemitraan dengan industri komunikasi, media, dan bisnis untuk memastikan bahwa Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang dikembangkan relevan dengan tuntutan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Kompetensi yang ditekankan meliputi kemampuan mengelola komunikasi digital, melakukan riset strategis, dan mengelola program komunikasi yang efektif. Dengan demikian, lulusan dipersiapkan untuk bersaing di pasar kerja dan siap bekerja di berbagai bidang profesional, baik di perusahaan, lembaga pemerintah, maupun organisasi internasional. Fokus program ini meliputi komunikasi korporat, media digital, komunikasi pemasaran, dan public relations, yang semuanya didukung oleh penelitian dan kajian akademik yang mendalam.
PS KPI melakukan evaluasi CPL guna menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika industri komunikasi. Pembaruan ini melibatkan masukan dari akademisi, praktisi industri, serta alumni untuk memastikan relevansi CPL dalam konteks global dan lokal.
Kebijakan CPL Kurikulum:
Dokumen kurikulum resmi yang memuat rumusan CPL sesuai dengan standar nasional dan KKNI, yang mengintegrasikan sikap, pengetahuan, keterampilan umum, serta keterampilan khusus yang berbasis nilai-nilai Islam. Dokumen ini disusun dengan mengacu pada standar SN-Dikti dan deskriptor KKNI serta penciri khas prodi Komunikasi dan penyiaran Islam. UPPS dan PS Mengembangkan kebijakan untuk memperbarui kurikulum secara berkala, yaitu setiap 4-5 tahun dalam kegiatan worksop peninjauan kurikulum dan CPL guna memastikan kesesuaian dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan ini menetapkan standar kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap mahasiswa PS KPI.

Penjamin Mutu
UPPS dan PS juga berpedoman pada penjamin mutu atas capaian pembelajaran lulusan yang mencakup, mencakup, dokumen kebijakan mutu (SPMI, manual, standar, formulir), pelaksanaan siklus penjaminan mutu (PPEPP) secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas dan capaian pembelajaran lulusan. Penjaminan mutu tercermin dalam monitoring dan evaluasi pembelajaran, serta tindak lanjut untuk meningkatkan mutu pendidikan berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi dasar UPPS dan PS mengelola program studi dan menjaga relevansi lulusan.
UPPS dan PS melakukan kerja sama dengan industri komunikasi digital seperti, media radio, televisi, dan media cetak
Mekanisme penyusunan dan penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (PS KPI) UINSU merupakan sebuah proses kolaboratif yang sistematis dan berkelanjutan dengan melipbatkan Almni Pengguna Alumni, dan Asosiasi dalam kegiatan workshop. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas pendidikan serta relevansi kompetensi lulusan dengan dinamika dunia kerja.
Proses tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan kunci:
- Identifikasi Kebutuhan Kompetensi: Tahap awal berfokus pada pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk analisis kebutuhan industri komunikasi Islam berbasis teknologi, standar kompetensi nasional dan internasional, tren teknologi media terkini, serta rekomendasi dari
Alumni dan Pengguna Lulusan serta Asosiasi Komunikasi dan Penyiaran Islam (ASKOPIS). - Perumusan dan Validasi Draf: Tim pengembang kurikulum, yang melibatkan dosen internal dan pemangku kepentingan eksternal, merumuskan draf CPL. Draf ini mencakup kompetensi teoritis, praktis, adaptif, analitis, dan etis. Draf tersebut selanjutnya divalidasi secara internal oleh pimpinan program studi, dosen, dan Unit Penjaminan Mutu (UPPS) untuk memastikan keselarasan dengan visi-misi dan kerangka
kualifikasi nasional. - Pemetaan dan Implementasi: Setelah validasi, CPL dipetakan ke dalam struktur kurikulum melalui matriks CPL. Kurikulum ini kemudian diimplementasikan dalam skala uji coba untuk mengumpulkan umpan balik dari mahasiswa dan dosen pengampu.
- Pengesahan Final: Berdasarkan hasil evaluasi, CPL yang telah disempurnakan kemudian disahkan secara resmi melalui Rapat Pimpinan sebelum diintegrasikan sepenuhnya ke dalam kurikulum program studi. Keberhasilan proses ini ditopang oleh keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, yang meliputi pihak internal universitas (dosen, pimpinan, penjaminan mutu), mahasiswa, serta pihak eksternal seperti perwakilan industri, alumni, asosiasi profesi, dan pemerintah.
Berikut adalah rincian proses penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) di PS KPI UINSU dalam bentuk poin:
Tujuan Utama: Menghasilkan CPL yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan menjaga kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Tahapan Proses:





Bidang keahlian Dosen

